Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
19 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berdalih Diizinkan Istri karena Belum Bisa Hamil, Ayah Perkosa Anak Tiri Berkali-kali Hingga Melahirkan

Berdalih Diizinkan Istri karena Belum Bisa Hamil, Ayah Perkosa Anak Tiri Berkali-kali Hingga Melahirkan
Ilustrasi korban pencabulan.(int)
Selasa, 28 Juli 2020 09:06 WIB
MAMASA - Aparat Satuan Reskrim dan Unit PPA Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap pria berinisial SP karena dilaporkan memerkosa anak tirinya berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Kepada polisi, pelaku berdalih mendapat izin dari istrinya (ibu kandung korban) untul memerkosa putri tirinya karena sang istri belum bisa hamil sejak mereka menikah.

Dikutip dari Kompas.com, warga Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa ini ditangkap parat Satuan Reskrim dan Unit PPA Polres Mamasa di Kecamatan Sumarorong.

Selain menangkap pelaku, polisi juga memeriksa ibu kandung korban. Hal ini lantaran pelaku mengaku mendapat izin dan bahkan melakukan pemerkosaan di depan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah paman korban melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya kepada polisi. Awalnya, keluarga mendesak korban untuk menceritakan peristiwa yang dialami.

''Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali,'' katanya.

Saat ini polisi masih mendalami peran dari ibu korban. Namun yang ditetapkan tersangka baru ayah tiri korban.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 tentang Undang-Udang Perlindungan Anak.

Sejumlah polisi masih menjaga rumah pelaku lantaran menghindari emosi keluarga korban.***

Editor:hasan b
Sumber:inews.id
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/