Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
9 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
9 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
8 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
10 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
9 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  DPR RI

DPR dan Pemerintah soal 'Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus?'

DPR dan Pemerintah soal Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus?
Anggota DPR Fraksi Gerindra Dapil Papua, Yan Mandenas. (Foto: Zul/GoNews.co)
Selasa, 21 Juli 2020 16:15 WIB
JAKARTA - 'Otonomi Khusus (Otsus) jilid II' menjadi isu yang beredar saat ini dan mendapat penolakan keras dari masyarakat Papua. Suara yang beredar; Otsus gagal; masyarakat menolak Otsus dilanjutkan; dan masyarakat menolak desain Otsus Papua dikendalikan oleh Pemerintah Pusat maupun pihak lain.

Menyikapi polemik yang terjadi di tengah masyarakat, Legislator DPR RI bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Papua duduk berdiskusi di Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (721/7/2020).

Berbagai soal yang mengemuka antara lain; Kewenangan anggaran bagi Papua yang terbatas; Terbatasnya PP sebagai aturan turunan dari UU Otsus Papua; Perdasi dan Perdasus yang seringkali mentok di Kemendagri; Tidak adanya kebijakan khusus untuk mendukung UMKM orang Papua; Kurangnya perhatian untuk mahasiswa Papua di Dalam Negeri; Evaluasi Otsus oleh Pemerintah Pusat yang tidak jelas; Keamanan masyarakat sipil dan pendekatan perang aparat TNI; Alkes dan Prasarana Layanan Kesehatan kurang memadai; dan Pembangunan infrastruktur yang tidak tepat sasaran.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Dapil Papua, Yan Mandenas, dalam diskusi menegaskan, penting bagi Pemerintah Pusat untuk membuktikan konsistensinya dalam mendukung kekhususan Papua.

Dan, kata Dia, "cara yang tepat adalah membangun SDM terlebih dahulu baru menyiapkan infrastruktur,".

Yan juga menyoroti soal alokasi dana Otsus dari pemerintah pusat yang dirilis sebesar Rp 126,99 triliun untuk Papua dan Papua Barat. Kemenkeu wajib mengonfirmasi berapa realisasinya.

"Saya pernah 10 tahun di DPRD Provinsi Papua, itu dana triwulan bisa cair di bulan Juli, ketika akhir tahun kita bisa setor lagi ke kas negara," ungkap Yan.

Ia menandaskan, "ada ketidak tranparansian yang Pemerintah Pusat harus ungkap ke publik. Sehingga masyarakat Indonesia tahu tentang kebohongan pemerintah selama pelaksanan Otsus ini,".

Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pekey yang hadir secara virtual, menyuarakan hal-hal senada dengan Yan. Khusus UU Otsus Papua yang juga akan direvisi, Frans menegaskan tafsirannya atas UU bahwa rumusan naskah harus berasal dari masyarakat Papua yang diajukan ke Pemerintah dan DPR. Rumusan naskah revisi, seharusnya bukan dari pemerintah.

Sementara itu, Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Andi Batara Lipu yang hadir secara fisik berbeda pandangan dengan Frans. Tapi Ia menegaskan, bahwa revisi hanya mengenai dana 2 persen untuk Papua yang berasal dari DAU Nasional.

Dari sekian sumber dana untuk Papua, hanya bagian ini yang dalam UU Otsus Papua akan berakhir pada 2021, sehingga pemerintah memandang perlu untuk menyiapkan payung hukum.

Mengenai evaluasi, Andi mengungkapakan, sebenarnya pemerintah telah beberapa kali melakukan evaluasi. Persoalan lambatnya pencairan dana, menurut Andi, kerap disebabkan lambatnya laporan akuntabilitas pencairan sebelumnya.

Turut juga hadir secara virtual, Anggota DPR Fraksi PKS Dapil Aceh DPR RI, Nasir Jamil. Aceh sebagai salah satu daerah otonomi khusus, dikatakan Nasir juga akan terus berbenah untuk lebih maju.

Ia berpesan pada pemerintah untuk memperhatikan serius soal Otsus sebagai perintah UUD 1945. Desentralisasi Fiskal, merupakan PR besar yang harus dikerjakan ke depan.

Sebagai informasi, Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua memang masuk daftar Prolegnas Prioritas saat ini, sebagai usulan DPR.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77