Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
23 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
22 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
23 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  Pendidikan

DPR Minta Kemendikbud Kembalikan SPK Tunjangan Guru

DPR Minta Kemendikbud Kembalikan SPK Tunjangan Guru
Jum'at, 17 Juli 2020 19:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak Kemendikbud mengembalikan tunjangan profesi guru di satuan pendidikan kerjasama (SPK) yang sempat dihapus oleh peraturan Sekjen Kemendikbud No.6 tahun 2020.

"Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK, kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang nomor 14/2005 tentang guru dan dosen," kata Fikri di sela kunjungannya di Kota Tegal, Jumat (17/7).

Sebagai mantan guru, Fikri Faqih dapat merasakan keresahan yang dialami para guru yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan. Menurutnya Tunjangan Profesi Guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah dalam UU Guru dan Dosen.

"Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK, menurut saya tidak elok kebijakan ini digulirkan. Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskrimasi," ungkapnya.

Sebelumnya pada 15 Juli telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Satuan Pendidikan Kerjasama Indonesia. RDPU tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk meninjau ulang peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI No 6 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru bukan PNS serta Peraturan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud No 5745/B.B1.3/HK/2019

"Kami mewakili guru-guru SPK resah dengan kebijakan ini, apalagi presiden pernah mengatakan Tunjangan Profesi Guru tidak akan dihentikan. Akan lebih baik jika Kemendikbud dibawah Nadiem Makarim membuat aturan yang lebih strategis, bukan membuat keresahan para guru," kata Ketua Forum Komunikasi SPK Muhammad Khalid Riza.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/