Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
19 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
14 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  DPR RI

WNA Boleh Urus Keuangan dan Teknik di Lembaga Penyiaran, PPP Kritisi Omnibuslaw Ciptaker

WNA Boleh Urus Keuangan dan Teknik di Lembaga Penyiaran, PPP Kritisi Omnibuslaw Ciptaker
Kapoksi I Fraksi PPP DPR RI, Syaifullah Tamliha dalam 'Seminar Menyoal Regulasi dan Digitalisasi Penyiaran dalam Omnibus Law RUU Ciptaker', di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020). (Foto: Zul/GoNews.co)
Rabu, 15 Juli 2020 12:07 WIB
JAKARTA - Kapoksi I Fraksi PPP DPR RI, Syaifullah Tamliha menyampaikan kritiknya atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Ciptaker terkait Penyiaran. Soal WNA jadi pengurus Lembaga Penyiaran, tak luput disebut krusial.

Secara mendasar, aturan terkait penyiaran tertuang dalam UU 32/2002 dan UU 24/1997, keduanya adalah UU tentang Penyiaran. Beberapa pasal dalam UU 32/2002 itu masuk ke RUU Omnibus Law Ciptaker, dan memunculkan sedikitnya 5 isu krusial substantif. Yakni di perubahan pasal 16, pasal 17, pasal 25, pasal 33, dan pasal 60-61.

"Warga Negara Asing dapat menjadi pengurus lembaga penyiaran swasta sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1), hanya untuk bidang keuangan dan teknik," kata Syaifullah membunyikan pasal 16.

"Ini krusial ini," ujar Syaifullah dalam 'Seminar Menyoal Regulasi dan Digitalisasi Penyiaran dalam Omnibus Law RUU Ciptaker', di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Menurut Syaifullah, "tidak terlalu penting menunjuk WNA untuk bidang Keuangan karena masalah ini sudah dapat dikerjakan oleh SDM WNI yang cukup kompeten,".

"Untuk masalah teknik justru kita harus berhati-hati karena terkait dengan kemampuan pengelolaan multipleksing yang terkait dengan kapasitas frekuensi di setiap wilayah siar. Perlu dipahami bahwa frekuensi adalah SDA terbatas yang harus dikuasai negara dan bukan justru dikelola WNA oleh LPS," tegas legislator Komisi I DPR RI ini.

Soal WNA ini hanyalah satu dari 12 catatan kritis Syafullah atas Ombuslaw Ciptaker terkait Penyiaran yang Ia paparkan di hadapan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATSI), KPI, dan peserta seminar lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syaifullah mempersilahkan para peserta seminar untuk menyampaikan masukan dan aspirasinya ke Komisi I secara tertulis agar dapat ditindaklanjuti.

Dalam seminar tersebut, Pimpinan Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi juga terpantau sempat hadir.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/