Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
17 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Baru Kenal Lewat FB dan Diajak Pesta Miras, Siswi SMP Digilir 4 Siswa SMA 2 Kali

Baru Kenal Lewat FB dan Diajak Pesta Miras, Siswi SMP Digilir 4 Siswa SMA 2 Kali
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Rabu, 15 Juli 2020 14:11 WIB
CILEGON - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Banten, menangkap 4 siswa SMA karena diduga menyetubuhi siswi SMP berinisial RN (14) secara bergiliran.

Dikutip dari Kompas.com, keempatnya ditangkap Senin (13/7/2020), di lokasi berbeda. Mereka adalah MAZ (17), RY (16), IA (16) dan MFR (17).

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan bergilir itu berdasarkan laporan dari orangtua korban.

Dalam penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa korban, RN, dicabuli empat remaja itu sebanyak dua kali, di waktu berbeda.

Aksi bejat pertama dilakukan para pelaku pada 3 Juli 2020 dan yang kedua pada tanggal 12 Juli 2020 di salah satu hotel di Kota Cilegon.

Para pelaku mengajak korban pesta minuman keras hingga mabuk. Saat mabuk itulah, korban disetubuhi secara bergantian.

''Saat kondisi korban setengah sadar, para pelaku secara bergantian menyetubuhi (korban) dalam kamar hotel,'' ujar Maryadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (15/7/2020).

Maryadi mengungkapkan, korban baru mengenal salah satu pelaku dari media sosial Facebook (FB). Kemudian diajak ketemuan dan pesta miras, hingga terjadi aksi persetubuhan tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman penjara 15 tahun.

''Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di unit PPA,'' tutupnya.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/