Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
22 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  Hukum

Kisah Febi, Kena UU ITE dan Dituntut 2 Tahun Penjara Akibat Tagih Utang 'Bu Kombes' Lewat IG

Kisah Febi, Kena UU ITE dan Dituntut 2 Tahun Penjara Akibat Tagih Utang Bu Kombes Lewat IG
Selasa, 14 Juli 2020 20:05 WIB
MEDAN - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik soal tagihan utang via Instagram, Febi Nur Amelia, dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Febi bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap 'Bu Kombes', Fitriani Manurung.

"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," tutur jaksa di PN Medan, Selasa (14/7/2020).

Febi dituntut melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Febi dianggap terbukti mencemarkan nama baik lewat media sosial.

Kasus ini sendiri berawal saat Febi dilaporkan gara-gara diduga mencemarkan nama baik soal tagihan utang via Instagram. Febi mengaku mengunggah tagihan utang Rp 70 juta terhadap Fitriani Manurung lewat Instagram-story agar direspons.

"Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi," kata Febi saat menunggu sidang lanjutan di PN Medan, Jl Pengadilan Kelurahan, Medan Petisah, Selasa (14/1).

Febi diketahui menulis status di Instastory-nya. Status Instasory yang dibuat pada 19 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB berbunyi:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang

Febi mengaku menulis Instastory itu karena Fitriani meminjam uang Rp 70 juta pada Desember 2016. Namun sudah berkali-kali ditagih, Fitriani disebut tidak mau mengembalikan.

Sementara itu, Fitriani Manurung membantah memiliki utang Rp 70 juta ke Febi. Fitriani juga mempertanyakan dakwaan soal dirinya meminjam uang.

"Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus kombes Rp 70 juta? Apalagi suami saya kombes. Kombesnya juga dari Akabri. Masa kombes nggak punya uang Rp 70 juta," ujar Fitriani Manurung kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/