Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
2 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
2 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
2 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Hukum

Bule Predator yang Gagahi 305 Anak, Dikabarkan Bunuh Diri di Rutan Polda Metro Jaya

Bule Predator yang Gagahi 305 Anak, Dikabarkan Bunuh Diri di Rutan Polda Metro Jaya
Senin, 13 Juli 2020 14:53 WIB
JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Prancis, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) dikabarkan meninggal dunia di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia tewas setelah percobaan bunuh diri dengan cara melilitkan kabel ke lehernya pada Kamis (9/7/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, petugas jaga rutan menemukan Francois dalam keadaan lemah dengan kondisi leher terikat kabel.

"Saat petugas jaga di tahanan melakukan patroli pengecekan di ruang-ruang tahanan menemukan FAC dalam kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel, tetapi enggak tergantung," kata Yusri kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Yusri menerangkan, kabel yang digunakan Francois untuk percobaan bunuh diri berada di dalam ruangan tahanan, tepatnya di dekat plafon.

"Kabel yang saat itu ada di tahanan cukup tinggi, tapi yang bersangkutan bisa menaiki kamar mandi yang ada karena dia tinggi mencoba melilitkan ke lehernya, tetapi sempat diketahui petugas saat itu," katanya.

Petugas yang melihat langsung membawa Francois ke RS Polri Kramat Jati karena kondisinya melemah. "Dirawat 3 hari pukul 20.00 tadi malam, dia meninggal dunia."

Sebelumnya, Franscois sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pedofil di tiga hotel bilangan Jakarta Barat. Dia ditangkap beberapa waktu lalu saat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Franz dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop berisi 305 video porno, puluhan kostum untuk pemotretan, peralatan fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi. Modus pelaku menggagahi 305 anak di bawah umur ialah mengiming-imingi korban menjadi model.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/