Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
12 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengguna Sabu, 3 Pilot Ditangkap di Jakarta Selatan

Pengguna Sabu, 3 Pilot Ditangkap di Jakarta Selatan
Ilustrasi sabu. (kompas.com)
Jum'at, 10 Juli 2020 19:27 WIB
JAKARTA - Unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pengguna sabu, Senin (6/7/2020) malam lalu.

Dikutip dari Kompas.com, empat orang yang ditangkap tersebut berinisial S, IP, DC, dan DSK. Tiga di antaranya merupakan pilot.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, bong (alat isap sabu), timbangan, korek dan plastik klip.

''Yang kita amankan ada empat orang. S karyawan swasta. Yang tiga adalah pilot maskapai penerbangan di Indonesia,'' ujar Budi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Budi mengatakan, empat orang ditangkap di rumahnya masing-masing.

S merupakan pemasok sabu-sabu ke tiga pilot tersebut.

''Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kami tangkap. Dari landing, kita amankan di kediamannya,'' ujar Budi.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/