Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
20 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
20 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
14 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
15 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  DPR RI

RUU PDP Dinilai Buka Peluang Data Pribadi Rakyat Indonesia Berada di Luar Negeri

RUU PDP Dinilai Buka Peluang Data Pribadi Rakyat Indonesia Berada di Luar Negeri
Suasana Rapat Komisi I DPR RI dengan APJI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020). (Foto: Zul/GoNews.co)
Kamis, 09 Juli 2020 13:06 WIB
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan data Pribadi yang ada saat ini, membuka peluang data pribadi rakyat Indonesia berada di luar negeri.

Hal itu, lantaran adanya ketentuan dalam pasal 49 RUU tersebut yang diartikan APJI bahwa data pribadi dapat ditransfer ke luar negeri berdasarkan kontrak atas persetujuan pengendali data pribadi.

"RUU ini sebaiknya memberikan perlindungan terhadap warga negara yang data pribadinya berpotensi digunakan oleh pihak asing tanpa adanya benefit bagi negara atau pemilik data pribadi itu sendiri," kata Ketua APJI, Jamal, saat membacakan tanggapannya atas RUU PDP dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Lebih lanjut, kata Jamal, disebutkan dalam RUU PDP bahwa ketentuan transfer data pribadi ke luar negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dan, "sehubungan dengan adanya perubahan PP 82 yang telah mengatur bahwa boleh adanya server atau badan yang menyimpan data warga negara Indonesia ditempatkan di LN maka RUU PDP ini dapat diterjemahkan seakan melegitimasi ketentuan perubahan PP tersebut,".

"Karena ketika terjadi sesuatu, bayangkan, penegak hukum agak sulit meminta data di luar. Kalau seperti ini, jangan heran juga jika suatu saat data rakyat Indonesia ada di luar," kata Jamal.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/