Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  DPR RI

Revisi UU Pemilu, 'Ada Penumpang' di Ambang Batas Parlemen

Revisi UU Pemilu, Ada Penumpang di Ambang Batas Parlemen
Anggota Komisi II Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus. (Gambar: Tangkapan layar Zoom)
Selasa, 07 Juli 2020 17:20 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menduga ada 'penumpang' di proses revisi Undang Undang (UU) Pemilu. Dugaan ini, terkait dengan angka ambang batas parlemen (Parlementiary Threshold/PT).

"Memang yang mengonsep ini Komisi II, lewat TA, kemudian Tim Ahli, dan sebagainya. Tahu-tahu muncul saja angka 7%, berarti ada orang yang menumpang di dalamnya itu, bukan berdasarkan kepentingan Komisi II," kata politisi partai PAN itu dalam diskusi Forum Legislasi; 'Kemana Arah RUU Pemilu?', bersama koordinat wartawan parlemen di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Menurut legislator senior yang memulai karir politiknya dari kursi DPRD ini, jika merepresentasi Komisi II DPR RI, "tentunya (angka PT, red) akan variatif konsep yang dimasukkan, (bisa, red) 4%, 5%, 7%,".

"Berarti ada seseorang atau beberapa orang, apakah fraksi, yang berupaya untuk memasukkan. Artinya ini, secara formal draf ini mungkin apakah dari pimpin atau siapa saya tidak tahu," ujar Guspardi.

Sementara Fraksi PAN, Ia menegaskan, menginginkan agar PT tetap seperti aturan dalam UU yang lama yaitu 4%. Dari sekian banyak alasan, fakta bahwa sekira 13 juta suara pemilih pada pemilu sebelumnya, dan partai-partai baru gagal masuk ke Senayan, adalah hal yang patut dipertimbangkan dalam aspek demokrasi.

Kemudian, lanjut Guspardi, Ia berharap agar upaya-upaya untuk hanya mengakomodir partai-partai besar, tidak terjadi. Katanya, "Perlu kita jaga kebhinekaan, keberagaman,".

"Jadi jangan ada obsesi dalam rangka menerapkan 5% , 6% , 7% adalah dalam rangka mengeliminir partai-partai baru atau partai yang sudah ada mau dikurangi. Harusnya kita paham filosofi daripada NKRI ini apa; Kebhinekaan, oleh keberagaman," tandas Guspardi.

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/