Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
18 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Hukum

Kalaupun Minta Maaf, Polisi Akan Tetap Proses Hukum Denny Siregar

Kalaupun Minta Maaf, Polisi Akan Tetap Proses Hukum Denny Siregar
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman. (Istimewa)
Senin, 06 Juli 2020 20:52 WIB
BANDUNG - Polisi memastikan proses penyelidikan atas laporan Forum Mujahid Tasikmalaya terhadap pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar atas postingannya tentang 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang' terus berlanjut, meski terlapor misal meminta maaf. Polisi menyebut proses berjalan selama laporan belum dicabut.

"Sekarang begini polisi itu tidak bisa menyuruh orang damai atau tidak. Tapi kalau para pihak memang keadilan sudah ada dirasa cukup, bisa cabut laporan bisa, kalau kita tidak ada kapasitas untuk itu," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, Senin (6/7/2020).

Yusuf mengatakan sejauh ini pihak pelapor belum mengajukan pencabutan laporan. Sehingga, sambung dia, proses penyelidikan tetap berjalan. "Kita mah proses penegakan hukum. Selama belum ada pencabutan, ya kita on the track saja," kata dia.

Seperti diketahui, pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

Denny Siregar dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'. Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam posting-an tersebut.

Terkait pelaporan tersebut, Denny menolak disebut melakukan penghinaan. Dia juga mengatakan foto tersebut dipakai sebagai ilustrasi.

"Enggak ada penghinaan. Di tulisan, saya sudah memberikan keterangan: Foto hanya ilustrasi. Saya juga tidak spesifik menyebut itu santri dari mana," kata Denny kepada wartawan. Denny menjawab pertanyaan ini pada 2 Juli 2020.

Denny mengatakan dirinya akan meminta maaf, namun dengan satu alasan. Dia meminta maaf, jika para santri tersinggung dengan unggahannya.

Denny Siregar menegaskan, kalaupun dia meminta maaf, itu akan ditujukan kepada para santri, bukan kepada pihak yang memanfaatkan anak dalam aksi demo.

"Kalau para santri ikut tersinggung karena posting-an saya, ya saya pasti minta maaf. Tapi saya tidak akan meminta maaf kepada mereka yang memanfaatkan anak-anak dalam demo seperti itu," kata Denny ketika dikonfirmasi, Minggu (5/7).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/