Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
24 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
5
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
6
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Home  /  Berita  /  Politik

Sisa 20 Hari Tentukan RUU HIP, Bamsoet: Bola Ada di Tangan Pemerintah

Sisa 20 Hari Tentukan RUU HIP, Bamsoet: Bola Ada di Tangan Pemerintah
Sabtu, 04 Juli 2020 20:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebutkan pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dikirim DPR.

Respons ini sangat tergantung pada dinamika yang ada di pemerintah dalam hal ini Presiden dalam mengkomunikasikannya dengan para pimpinan partai politik, terutama parpol pendukung pemerintah.

"Sekarang bola ada di tangan pemerintah, dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk merespons. Intinya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah," kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Bamsoet mengungkapkan pilihan sikap pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surpres untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli (60 hari), lalu mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, atau menyusun DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang isinya mengganti semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

Misalnya, dari puluhan Bab dengn 60 pasal dirombak total menjadi 5-6 Bab dengan 16-17 pasal dengan judul dan substansi yang jauh berbeda berdasarkan aspirasi semua elemen masyarakat.

"Atau, jika dirasa melalui perbaikan DIM kurang afdol, pemerintah dapat saja mengajukan hak inisiatif dengan RUU baru yang hanya menekankan pada sebatas penguatan BPIP. Misalnya seperti usul PBNU, agar tidak dipelintir, judulnya langsung saja: RUU BPIP," kata Bamsoet.

Jika pemerintah sudah mengambil keputusan, lanjut Bamsoet, maka selanjutnya terserah kepada DPR. "Apakah akan langsung membahasnya bersama pemerintah atau menunggu hingga masa pandemi Covid-19 ini mereda," pungkas Bamsoet.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/