Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
18 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
18 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
18 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Nasional

Jadi Tersangka, Bupati Kutai Timur dan Istrinya Ditahan di Rutan Berbeda

Jadi Tersangka, Bupati Kutai Timur dan Istrinya Ditahan di Rutan Berbeda
KPK menggelar konferensi pers mengenai penetapan tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7). (sindonews)
Jum'at, 03 Juli 2020 22:54 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dikutip dari sindonews.com, selain Ismunadar dan Encek, tiga kepala dinas dan badan serta dua rekanan juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.

''KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Sebagai penerima ISM selaku bupati, EU selaku Ketua DPRD, MUS selaku kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW selaku Kepala Dinas PU. Sebagai pemberi, AM selaku rekanan, DA selaku rekanan,'' kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

KPK menetapkan tujuh orang tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP.

''Dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020,'' tuturnya.

Ketujuh tersangka ditahan dalam rumah tahanan (rutan) berbeda. Bupati Kutai Timur Ismunandar ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Sementara istrinya, Encek UR Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/