Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
14 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Berstatus Tersangka, Pelapor Rocky Gerung, Anies hingga Ahmad Dhani Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim Polri

Berstatus Tersangka, Pelapor Rocky Gerung, Anies hingga Ahmad Dhani Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (CNNIndonesia.com)
Kamis, 02 Juli 2020 20:28 WIB
JAKARTA - Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka terhadap kasus pencemaran nama baik, Jack Boyd Lapian (JBL) mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan perdana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, JBL datang ke Bareskrim sekitar pukul 10.15 WIB.

"Langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri, sampai dengan pukul 16.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung," kata Awi kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Sebelumnya, JBL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri bersama seorang perempuan berinisial TSE berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.

Adapun pasal yang menjerat Jack Boyd Lapian ialah Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik).

Jack Boyd Lapian dikenal sebagai Sekjen Cyber Indonesia dan merupakan seorang kerap melaporkan sejumlah tokoh seperti Rocky Gerung dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky "Kitab suci adalah fiksi".

Selain Rocky Gerung, sudah banyak pendukung oposisi pada saat musim pemilihan presiden (Pilpres) yang sudah dilaporkan Jack Lapian ke polisi. Seperti, Fadli Zon, Ahmad Dhani, Ferdinand Hutahean hingga Anies Baswedan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/