Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
24 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
24 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
23 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
24 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Home  /  Berita  /  DPR RI

Cegah Preseden, Kemendikbud Diharap Benahi Kisruh PPDB DKI

Cegah Preseden, Kemendikbud Diharap Benahi Kisruh PPDB DKI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf saat menerima relawan pendidikan. (Foto: Ist.)
Rabu, 01 Juli 2020 11:08 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menilai, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan kesalahan dalam kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Kebijakan PPDB di DKI dianggap bertentangan dengan Permendikbud.

“Setelah dipelajari ternyata semua provinsi tidak ada masalah. Terjemahan di Provinsi DKI Jakarta ini di luar kebiasaan yang ada. DKI bukan negara lain. Masih di Indonesia. Semua provinsi harus mengikuti peraturan di atasnya, yaitu Permendikbud untuk urusan Pendidikan,” kata Dede saat mengikuti pertemuan Komisi X DPR RI dengan relawan pendidikan, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020) kemarin.

Para relawan pendidikan yang beraudensi dengan Komisi X DPR RI menyampaikan, banyak keluarga miskin tak diterima dalam PPDB. Soalnya, adalah penerapan syarat usia.

Mendahulukan faktor usia dalam PPDB inilah yang menurut Dede sebagai suatu kesalahan.

“Zonasi itu minimal 50 persen, boleh 60 persen, tapi tidak boleh 40 persen. Ketika di zonasi ini ada yang sama, baru faktor usia dimasukkan. Ke depan kita harus rombak lagi, bukan hanya faktor usia yang didahulukan, tapi faktor nilai. Supaya yang mendapat nilai baik juga mendapat prioritas,” tandas politisi Partai Demokrat ini.

Ia memandang, sebaiknya Kemendikbud turut tangan menangani hal ini. “Takutnya, jadi preseden bagi daerah lain dengan mengambil kebijakan yang sama dengan DKI,”.

Sekedar informasi, hari ini, Rabu (1/7/2020) sejumlah mobil aparat kepolisian sudah siaga di area gedung Kemendikbud RI sejak pagi. Tampak juga mobil Raisa (Pengurai Massa) bersiaga di luar.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pendidikan, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/