Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  DPR RI

Komisi IX DPR Dorong Penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan

Komisi IX DPR Dorong Penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena (kanan). (Foto: Ist./KWP)
Selasa, 30 Juni 2020 17:29 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan, yang terpenting dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 adalah penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dan, kata Emanuel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020), "Kemenkes, KPU, Kemendagri, Komisi II, Bawaslu, dan DKPP, kita sudah membahas sampai pada level teknis, bahwa ini harus disiapkan dan saya tahu bahwa Kemenkes nanti akan mendampingi KPU dan Bawaslu untuk sampai di level kebawah itu mereka akan dipandu dengan protokol yang sifatnya detail dan jelas, konkrit, bisa dipakai dan bisa diterapkan,".

"Ini saya kira satu poin pertama kita jalankan Pilkada ini dengan sebuah protokol kesehatan yang harus konkrit, detail, jelas yang bisa dibaca baik oleh penyelenggaraan pemilu maupun oleh masyarakat," kata dia.

Di momen yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya bersama Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) dan Menkumham RI telah menyepakati Perppu 2/2020 untuk menjadi Undang-Undang.

"Yang seterusnya akan kami lanjutkan ke pimpinan untuk minta pembahasan, dan kemudian persetujuan tingkat II di paripurna nanti betul-betul menjadi undang-undang yang terkait dengan soal perubahan tahapan persiapan Pilkada serentak tahun 2020," kata Doli.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/