Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
23 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
19 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  DPR RI

Legislator Kritisi Lemahnya Pengawasan Keberadaan Orang Asing di Indonesia

Legislator Kritisi Lemahnya Pengawasan Keberadaan Orang Asing di Indonesia
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. (Foto: Ist.)
Senin, 22 Juni 2020 16:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan meminta Kemenkumham memperbaiki sistem pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Hinca menilai, keberadaan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin di Indonesia adalah bukti tak maksimalnya pengawasan keimigrasian.

"Perlu dipastikan sistem pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi penjahat internasional masuk tanpa adanya Red-Notice Interpol," tandas Hinca di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Keberadaan Russ Medlin, tutur Hinca, baru terdeteksi 7 bulan setelah Red-Notice dari Interpol diterima, "itupun berdasarkan dari laporan masyarakat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena masyarakat curiga seringnya perempuan di bawah umur keluar masuk hunian Russ Medlin ini,".

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Russ Medlin merupakan buronan FBI atas dugaan penipuan investor sekitar Rp 722 juta dollar AS dengan menggunakan modus penipuan investasi saham. Peristiwa terbongkarnya persembuyian Medlin juga menambah daftar soal lantaran adanya dugaan Medlin memakai jasa prostitusi anak di bawah umur di Indonesia.

"Ini soal buron investasi, dan sangat berbahaya, tambahanya adalah terlibat dengan prostitusi di bawah umur. Artinya sistem pengawasan orang asing di imigrasi belum maksimal, dalam medeteksi orang asing yang bermasalah soal hukum. Karena itu Pak Menteri lewat Dirjen Imigrasi kita ingin membuat catatan khusus pengawasan ini," ujar Hinca.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Hukum, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/