Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
24 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
23 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
7 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Berantas Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Akan Bentuk Satgas

Berantas Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Akan Bentuk Satgas
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani. (Istimewa)
Jum'at, 19 Juni 2020 16:55 WIB
JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, Satgas tersebut akan diresmikan pada 17 Agustus 2020 mendatang.

"Memaknai satgas ini adalah untuk membebaskan pekerja migran, agar terbebas dari sindikasi pengiriman ilegal," kata Benny seperti dilansir GoNews.co dari Kompas.com, Kamis (18/6/2020) kemarin.

Menurut Benny, pekerja migran sangat membutuhkan peran negara untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal. Oleh karena itu, Satgas akan bertugasd memberantas oknum-oknum yang terlibat praktik ilegal tersebut.

"Nah kita ingin bersihkan agar tidak ada lagi praktik kejahatan komplotan mafia sindikat pengirim tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal," ungkapnya.

Benny menjelaskan, pihaknya masih merumuskan lebih lanjut terkait siapa saja yang akan tergabung dalam satgas tersebut. Termasuk juga perumusan cara kerja satgas dan standar operasional prosedur yang diperlukan. "Yang pasti internal BP2MI ya nanti kita lihat secara hukum bisa melibatkan pihak luar," ujar Benny.

"Kalau bisa saya sudah bisa melihat misalnya, ada mantan KPK yang kita akan masukan di situ, dari NGO kita masukan di situ, yang mewakili organisasi keagamaan kita masukan di situ," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, BP2MI juga akan membebaskan biaya penempatan kerja ke luar negeri untuk pekerja migran. Pembebasan biaya itu nantinya tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pembebasan Biaya Penempatan yang akan diteken Benny Rhamdani pada 17 Agustus 2020. "Insya Allah tanggal 17 (Agustus) kita launching, saya tanda tangani peraturan badan terkait penempatan," kata Benny.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kompas.com
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Pemerintahan, Ekonomi, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/