Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
21 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tolak Berhubungan Intim, Ayu Tewas Dikampak Suami

Tolak Berhubungan Intim, Ayu Tewas Dikampak Suami
Ilustrasi jasad wanita. (int)
Selasa, 16 Juni 2020 23:43 WIB
KISARAN - Ayu Widati Siregar (24) kehilangan nyawanya setelah dikampak suaminya, HI (29), Rabu (27/5/2020).

Peristiwa itu terjadi di kediaman korban dan tersangka, di Dusun II, Desa Silau Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dikutip dari Sindonews.com, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan, tersangka melakukan perbuatan sadis tersebut diduga karena kesal sang istri sering menolak melakukan hubungan intim sejak pulang dari Malaysia.

''Pengakuan tersangka, karena sakit hati. Korban mesti dipaksa dulu baru mau melayani tersangka,'' ujar Nugroho Dwi Karyanto di Mapolres Asahan di Kisaran, Selasa (16/6/2020).

Kapolres menerangkan, tersangka menghabisi nyawa korban saat sedang tertidur. Tersangka mengayunkan kampak ke leher korban dua kali.

Adik korban, Rika Anjeli, yang mengetahui kejadian itu langsung menjerit. Karena ketakut dan panik, tersangka lari ke luar rumah dan membuang kampak ke semak-semak. Kemudian, tersangka pergi ke rumah nenek korban.

''Di tempat nenek korban, tersangka mengambil kampak dan berusaha bunuh diri. Dengan cara mengampak tangannya. Tapi gagal,'' tutur Kapolres.

Tersangka selanjutnya dilarikan ke RS Wira Husada.

Kapolres menambahkan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, juncto pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/