Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
23 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
5
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
6
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
13 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Home  /  Berita  /  Politik

Tak Harus Ikuti Kemauan Jaksa, Ketua Komisi III Desak Hakim Putuskan Perkara Novel Baswedan secara Adil

Tak Harus Ikuti Kemauan Jaksa, Ketua Komisi III Desak Hakim Putuskan Perkara Novel Baswedan secara Adil
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. (Istimewa)
Selasa, 16 Juni 2020 15:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa. Demikian diungkapakan politisi PDIP ini menanggapi soal tuntutan Jaksa kepada penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Dimana, dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Herman menegaskan, hakim dapat memutus perkara dengan keyakinannya.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya meminta semua pihak untuk menghormati jalannya persidangan dan kebebasan hakim dalam memutuskan perkara. Saya harap hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya," papar Herman dalam keterangan persnya, Senin (15/6/2020).

Dia juga mengingatkan, proses peradilan saat ini masih berlangsung. Tahapannya saat ini adalah pembacaan tuntutan terhadap tersangka oleh jaksa penuntut umum. Dalam proses persidangan, keputusan akhir mengenai sanksi pidana adalah kewenangan hakim.

"Apakah mungkin putusan hakim berbeda? Tentu saja secara normatif tidak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Untuk itu, Ia meminta semua pihak menghormati proses sidang. Herman berharap hakim dapat memutus kasus penyerangan Novel secara adil.

"Di sisi lain, patut juga dipahami bahwa putusan hakim nantinya merupakan kewenangan yudikatif yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," imbuhnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/