Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
9 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
8 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Politik

Alasan Ingin Fokus Tangani Covid, Mahfud MD Tunda Pembahasan RUU HIP

Alasan Ingin Fokus Tangani Covid, Mahfud MD Tunda Pembahasan RUU HIP
Selasa, 16 Juni 2020 17:42 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini sedang digodok di DPR, mendapat pro dan kontra di tengah masyarakat. Pemerintah pun memutuskan untuk menunda pembahasaan RUU HIP.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta DPR sebagai pengusul RUU HIP berdialog dengan semua elemen masyarakat soal RUU HIP.

"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” ujar Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (16/6/2020).

Saat ini kata Mahfud, Pemerintah lebih fokus menangani pandemi virus Corona (Covid-19) yang jumlah pasiennya masih meningkat di sejumlah daerah.

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini," tutup Mahfud.

Sebagaimana diketahui, RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menjadi inisiatif DPR ditentang sejumlah elemen masyarakat, salah satunya Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Organisasi yang berdiri pada 1912 ini menilai materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah UU, terutama UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-undang.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Okezone.com
Kategori:Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/