Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
11 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
9 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
11 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
9 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Hukum

Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, KontraS Sebut Hukum Diskriminatif

Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, KontraS Sebut Hukum Diskriminatif
Jum'at, 12 Juni 2020 15:25 WIB
JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan tuntutan ringan kepada 2 penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. KontraS menilai hukum semakin kehilangan taringnya.

"Jika praktik-praktik penegakan hukum seperti kasus ini terus terjadi, hukum menjadi tergadai," kata Koordinator KontraS Yati Andriyani kepada wartawan, Jumat (12/6).

Yati menyampaikan, dengan peradilan seperti ini, akan menjadi pola bagi penegak hukum untuk melindungi pelaku kejahatan dengan tuntutan rendah. Sedangkan bisa pula menjadi pola menutup pengungkapan kejahatan secara menyeluruh. Karena tidak dibongkarnya konspirasi kejahatan.

"Hukum menjadi tebang pilih dan diskriminatif karena tidak mampu melindungi dan memberikan keadilan bagi masyarakat atau orang-orang yang membela kepentingan publik," jelasnya.

Sebelumnya Jaksa menuntut dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, dengan hukum 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi polri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/