Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
2
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
3
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
23 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
4
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
15 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
5
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
6
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Home  /  Berita  /  Politik

Demokrat Usul Ambang Batas Parlemen Tetap 4 Persen

Demokrat Usul Ambang Batas Parlemen Tetap 4 Persen
Ilustrasi. (Net)
Selasa, 09 Juni 2020 16:27 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tetap empat persen. Menurut Demokrat, angka empat persen lebih realistik dan bijak diterapkan dalam Pemilu.

"Menurut hemat kami, angka Parliamentary Threshold 4 persen adalah angka yang realistik dan bijak untuk diterapkan," Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan kepada wartawan, Selasa (9/6).

Demokrat berpandangan, ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat. Ossy mengatakan, semakin besar ambang batas akan semakin besar suara rakyat yang terbuang.

"Semakin besar PT yang diberlakukan, semakin besar pula suara rakyat yang terbuang/tidak terakomodir," ucapnya.

Menurut Demokrat, keberagaman dan kemajemukan Indonesia perlu menjadi pertimbangan menetapkan ambang batas parlemen. Ossy mengatakan, perlu mempertimbangkan keterwakilan tanpa kepentingan partai politik sepihak.

"Untuk itu, kita harus menghitung secara cermat angka yang tepat dengan pertimbangan demokrasi keterwakilan dan tanpa interest sepihak partai-partai besar," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengungkap, tiga alternatif ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. Alternatif pertama adalah ambang batas parlemen minimal tujuh persen dan berlaku secara nasional. Saan mengatakan, jika pilihan ini diterapkan, maka partai yang masuk parlemen tingkat daerah mengikuti partai yang lolos ambang batas tujuh persen di nasional.

Alternatif kedua adalah ambang batas ditetapkan secara berjenjang. Untuk nasional DPR RI ditetapkan lima persen, DPRD Provinsi empat persen, dan DPRD Kabupaten/Kota tiga Persen.

Alternatif terakhir adalah ambang batas DPR RI tetap empat persen. Sementara, ambang batas DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjadi nol persen.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Pemerintahan, Politik, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/