Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
24 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
24 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
5
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
6
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Ada Lonjakan Tagihan Listrik, PLN Pusat Minta Maaf Alasan Pembayaran Dihitung Rata-rata Tiga Bulan

Ada Lonjakan Tagihan Listrik, PLN Pusat Minta Maaf Alasan Pembayaran Dihitung Rata-rata Tiga Bulan
Jum'at, 05 Juni 2020 15:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril, secara resmi meminta maaf kepada pelanggan/konsumen yang mengeluh soal tagihan yang membengkak.

Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan, tetapi ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.

Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi. Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.

"PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya, sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik. Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang," ujar Bob Saril, Jumat (05/6/2020).

PLN mengeluarkan skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni. Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal. Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni," tandasnya.

Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.

Dirinya menambahkan, "PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19. Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan."

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ramai-ramai mendatangi kantor PT PLN (Persero) ULP Kota Timur, Jalan Setiabudi Pekanbaru untuk menyampaikan keluhan mereka tentang kenaikan tagihan listrik selama masa pandemi Covid-19.

"Benar, ada pelanggan yang datang ke kantor hari ini, agak ramai makanya kami atur agar tertib. Tapi saya belum dapat datanya berapa pelanggan yang khusus datang ke PLN untuk menyampaikan adanya kenaikan tagihan pemakaian listrik tersebut," kata Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR), Tajuddin Nur melalui pesan singkatnya, Jumat (5/6/2020).

Ia juga menjelaskan, bahwa tagihan Iistrik bulan ini baru bisa diakses pada tanggal 6 Juni. Hal ini dilakukan menyusul dikeluarkannya skema baru penghitungan tagihan Iistrik.

"Sesuai yang disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), bahwa tagihan pelanggan baru bisa diakses tanggal 6 Juni," jelasnya.

Ia juga kembali mengingatkan tentang tata cara untuk melaporkan tagihan yang melonjak, diantaranya yaitu dengan menyampaikan keluhannya melalui situs www.pln.co.id, Call Center PLN 123 / Via HP 0761 123 untuk Provinsi Riau dan melalui aplikasi Pln Mobile.

"Atau bisa juga melaporkan ke ULP terdekat dengan membawa foto stand meter kondisi terbaru," tukasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/