Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
10 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
5 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
5 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Kantor dan Rumah Makan di DKI Bisa Buka pada 8 Juni, Kapasitas hanya 50 Persen

Kantor dan Rumah Makan di DKI Bisa Buka pada 8 Juni, Kapasitas hanya 50 Persen
Ilustrasi. (Net)
Kamis, 04 Juni 2020 17:45 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perkantoran akan bisa dimulai pada Senin (8 Juni 2020) mendatang. Namun, dengan catatan hanya kapasitas 50 persen.

"Rumah makan juga bisa dimulai Senin juga 50 persen. Ini rumah makan mandiri bukan bagian pusat pertokoan, perindustrian, pergudangan yang sifatnya berdiri sendiri bisa beroperasi Senin 8 Juni," kata Anies di Jakarta, Kamis (4/6).

Untuk pusat perbelanjaan atau mal serta pasar yang nonpangan, baru dimulai Senin tanggal 15 Juni. "Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor itu baru bisa dimulai Sabtu Minggu 20-21 Juni," katanya.

Anies melanjutkan, kegiatan sosial dan ekonomi jumlah peserta harus 50 persen dari kapasitas. Juga harus ada jaga jarak 1 meter dan tempat cuci tangan.

"Lalu untuk perkantoran proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah separuh dari seluruh karyawan 50 persen lainnya tetap bekerja di rumah. Pengaturannya diatur oleh masing-masing kantor dan dari 50 persen yang bekerja kita mengharuskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift jadi 50 persen," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Umum, Pemerintahan, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/