Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
23 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
23 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
23 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
21 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
5 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Home  /  Berita  /  Hukum

Pencurian Tiga Buah Tandan Sawit Berujung di Pengadilan, DPRD Riau Segera Panggil PTPN V

Pencurian Tiga Buah Tandan Sawit Berujung di Pengadilan, DPRD Riau Segera Panggil PTPN V
Rabu, 03 Juni 2020 16:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Pimpinan DPRD Riau, akan segera memanggil pihak PTPN V, terkait kasus pencurian tiga buah tandan buah sawit oleh RMS (31) ibu tiga anak asal Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat, Kelmi Amri saat dihubungi GoNews.co, Rabu (03/6/2020).

"Hari ini kepada unsur pimpinan sudah kita sampaikan. Alhamdulillah sudah mendapat respon dan akan segera kita panggil PTPN V," ujarnya.

Menurut Kelmi, PTPN V harus segera membatalkan kasus pencurian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.000 milik PTPN V Sei Rokan tersebut. "Harus dibatlkan, pencuri tak kita bela. Karena mencuri adalah perbuatan tercela. Tapi ada cara-cara lain untuk memberi sanksi dan tak perlu sampai ke Pengadilan, PTPN harus tau itu," tandasnya.

Selain Kelmi, politisi PKB Sugianto juga menyesalkan pihak PTPN V yang berusaha untuk memenjarakan RMS dengan melalui proses pengadilan. Menurutnya tindak pidana ringan itu masih bisa diselesaikan tanpa ada penahanan dan hukum.

Untuk diketahui, RMS (31) ibu tiga anak asal Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau harus berurusan dengan polisi. Ia diduga mencuri tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.000 milik PTPN V Sei Rokan.

Hari itu, Sabtu (30/5/2020), RMS dan 2 rekan perempuannya masuk ke areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan sambil membawa tangkai kayu. Karena curiga, petugas sekuriti perusahaan mengawasi gerak-gerik tiga perempuan tersebut.
Ternyata di Afdeling V Blok Z-15, mereka mengambil tiga tandan buah sawit. Sementara dua rekannya berhasil kabur. Setelah kejadian tersebut, Arison Simbolon salah satu perawakilan karyawan perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tandun.

Petugas kepolisian sempat melakukan mediasi. Namun pelapor tidak dapat memutuskan karena keputusan ada di Direksi PTPNV V Pekanbaru. Kasus tersebut kemudian diproses hukum.

Polisi mengamankan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah tangkai kayu untuk mengambilnya.

Dilansir dari Kompas.com, kepada polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri tiga tanda buah sawit untuk membeli beras. Menurutnya beras di rumah untuk makan ia dan tiga anaknya yang masih kecil sudah habis.

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry. Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang. "Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/