Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
10 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
10 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
10 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Status Darurat Covid-19 Diperpanjang di Tengah Gaung 'New Normal'

Status Darurat Covid-19 Diperpanjang di Tengah Gaung New Normal
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Doni Monardo. (Gambar: Dok. Tangkapan layar video BNPB)
Jum'at, 29 Mei 2020 15:54 WIB
JAKARTA - Indonesia memperpanjang status darurat pandemi Covid-19, status ini akan berakhir ketika Presiden RI, Joko Widodo menyatakan berakhir melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Perpanjangan status darurat saat ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. SE ini pun, berdasarkan keputusan presiden.

"Percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional," ungkap Doni dalam surat edaran tersebut, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Di masa perpanjangan status darurat pandemi Covid-19 ini, pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Doni juga mengatakan, dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

Sementara itu, berbagai kampanye untuk memulai kehidupan yang baru atau 'New Normal' juga terus terdengar. Protokol Kesehatan menjadi pakem yang harus diikuti setiap orang di masa 'New Normal'.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/