Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penistaan Agama Islam di Simalungun

Polisi Tangkap Pelaku Penistaan Agama Islam di Simalungun
Jum'at, 22 Mei 2020 15:49 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penistaan agama Islam di Simalungun, Sumut. Pria yang ditangkap setelah komentarnya di Facebook yang menghina Nabi Muhammad SAW menuai kemarahan kaum muslim. Pria berinisial GLN sudah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.

"Sudah diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama yang di lakukan di media sosial," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/5).

Sebelumnya, GLN membuat komentar yang menghina agama Islam di Facebook. Dia menjelek-jelekkan Nabi Muhammad SAW dan umatnya, bahkan dengan menggunakan kata-kata tak senonoh. Komentar GLN mendapat reaksi keras dari kalangan umat Islam.

Perbuatannya bahkan menjadi pembahasan tokoh agama, unsur pimpinan kecamatan, Kepala KUA Kecamatan Bandar, anggota DPRD Simalungun, tokoh pemuda, dan Ormas Islam di Balai Harungguan Kantor Camat Bandar Simalungun. Kamis, (20/5) mulai pukul 10.00 WIB.

"Polres Simalungun langsung bertindak untuk memediasi masalah tersebut," jelas Tatan.

Dari pertemuan itu diperoleh sebuah keputusan. Masalah penistaan agama Islam yang dilakukan GLN akan tetap diproses melalui jalur hukum.

Pihak tokoh agama Islam yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Agama Islam Kabupaten Simalungun pun telah menyerahkan laporan pengaduannya ke Polsek Perdagangan. Mereka kemudian meneruskannya ke Polres Simalungun. Laporan itu diproses polisi. GLN ditangkap.

"Kami berharap agar masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan jadikan media sosial sebagai bumerang bagi diri kita yang dapat merugikan kita dan merusak situasi Kamtibmas menjelang Idul Fitri 1441H," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, GoNews Group, DKI Jakarta, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/