Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
23 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
2
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
23 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
3
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
23 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
4
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
5
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

RT-RW Bertanggungjawab atas Klirens WNI yang Baru Masuk

RT-RW Bertanggungjawab atas Klirens WNI yang Baru Masuk
Kedatangan ratusan WNI di Wisma Atlet pada 18 Mei 2020. (Foto: Dok.)
Kamis, 21 Mei 2020 19:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.01/Menkes/332/2020 guna mencegah dan mengendalikan importasi Covid-19 melalui peningkatan pengawasan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia.

SE Menkes yang ditandatangani 20 Mei 2020 itu mengatur bahwa WNI dan WNA yang datang dari luar negeri harus memiliki sertifikat sehat dari negara kedatangan.

WNI dan WNA itu, juga harus menjalani pemeriksaan; 1) Wawancara, 2) Suhu Tubuh, 3) Saturasi Oksigen, 4) Rapid Test.

WNI dan WNA dengan hasil tes non reaktif, menurut SE Menkes tersebut, selanjutnya diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina. Mereka juga harus membawa Health Alert Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk.

WNI dan WNA tersebut, "dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan. Perjalanannya ke daerah asal dapat difasilitasi oleh pemerintah," kutipan SE tersebut, Kamis (21/5/2020).

Mereka kemudian melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan physical distancing, memakai masker dan menerapkan PHBS.

"Untuk WNI, klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/