Makin Keras, Kritik Heri Gunawan soal Bank Jangkar
"Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, soal skema penempatan dana pemerintah di bank-bank penyangga likuiditas dalam negeri atau bank jangkar sebesar Rp 87,59 triliun, tampak sekali kebijakan ini ngawur," kata Heri kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Heri melanjutkan, Menteri Keuangan dalam keterangannya secara virtual pada Senin (18/5/2020) menyampaikan, inkonsistensi kebijakan yang pelaksanaannya mengacu PP 23/2020 dengan tidak kurang dari 12 skema, yang bertujuan untuk mendukung proses restrukturisasi untuk mengembalikan kepercayaan penyaluran kredit modal kerja kepada masyarakat khususnya UMKM terdampak Covid-19.
"Tapi Menkeu kemudian menekankan bahwa penempatan dana pemerintah itu bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank," kata Heri.
Namun poin kedua penjelasannya, lanjut Heri, dinyatakan bahwa bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas, menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta atau bank jangkar berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, dan seterusnya.
"Di sini jelas terlihat inkonsistensi dari kebijakan ini. Pertama dia katakan penempatan dana tersebut bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank," kata Heri.
Tapi di poin kedua disebutkan bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas. Kata Heri, "Skema pada point 1 dan point 2 berseberangan bos. Bahaya ini!".***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Politik, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta |