Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
10 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Mudik Dilarang, Tapi Transportasi Tertentu Masih Berjalan

Mudik Dilarang, Tapi Transportasi Tertentu Masih Berjalan
Presiden RI, Joko Widodo. (Gambar: Tangkapan layar video Setpres)
Senin, 18 Mei 2020 14:49 WIB
JAKARTA - "Dalam dua pekan ke depan, Pemerintah akan tetap fokus pada larangan mudik dan mengendalikan arus balik," kata Presiden Jokowi dalam Ratas, Senin (18/5/2020).

"Oleh sebab itu, saya minta pada Kapolri dan tentu juga dibantu oleh TNI, untuk bisa memastikan bahwa larangan mudik ini berjalan efektif di lapangan," kata Jokowi dalam pembukaannya menegaskan bahwa Pemerintah belum Menloggarkan PSBB.

"Dan perlu diingat juga, yang kita larang itu mudik ya, bukan transportasinya. Karena transportasi, untuk logistik, urusan pemerintahan, urusan kesehatan, urusan kepulangan pekerja migran kita, urusan ekonomi esensial, itu tetap masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan yang berlaku," jelas Presiden.

Sebelumnya, foto kondisi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang ramai penumpang dan tak mencerminkan Physical Distancing, menyebar pada Kamis (14/5/2020) dan menjadi viral.

Mengutip detik.com, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut.

"Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/