Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
12 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
10 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
13 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Ekonomi

ADB Setujui Utang RI Sebesar 1,5 Miliar USD

ADB Setujui Utang RI Sebesar 1,5 Miliar USD
Foto: Reuters
Minggu, 17 Mei 2020 15:30 WIB
JAKARTA - Asian Development Bank (ADB) menyetujui utang senilai 1,5 miliar dolar Amerika untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Dana ini berasal dari opsi respons pandemi Covid-19 ADB berupa fasilitas dukungan kontrasiklus yang menjadi bagian dari paket bantuan senilai 20 miliar dolar Amerika.

"Pembiayaan ini merupakan bagian dari dukungan ADB untuk membantu Indonesia dalam merespons wabah Covid-19 yang dikoordinasikan dengan mitra pembangunan lain," ujar Masatsugu dalam keterangannya yang dikutip GoNews.co, Minggu (15/5/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagaimana diansir Kontan pada April lalu, mengatakan, dukungan dari ADB akan sangat membantu pemerintah dalam melaksanakan langkah-langkah menyeluruh untuk memitigasi dampak pandemi ini.

"Kami menghargai cepatnya respons ADB dan eratnya komunikasi dengan pemerintah untuk membantu kebutuhan mendesak di Indonesia," kata Sri Mulyani.

Jurubicara Koalisi Lawan Corona (KLC) Nukila Evanty, mempertanyakan pertimbangan pemerintah dalam utang ini. Ia memaparkan, berdasarkan UU No 8 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) dan atau masyarakat.

"Apa dasar hukumnya melakukan pinjaman luar negeri dengan World Bank dan ADB untuk penanganan wabah? Kenapa nggak diambil dari dana mengendap dari rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, dana infrastruktur, Tol, Jalan layang?" kata Nukila, Minggu (17/5/2020).

Sementara itu, Peneliti Indonesia Global for Justice (IGJ), Maulana, menjelaskan, Perppu No. 1 Tahun 2020 lah pijakan hukumnya. Dan Perppu itu, kini sudah disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

Dengan demikian kata Maulana, "Pemerintah bisa menetapkan sumber-sumber pembiayaan yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri.

"Selain itu, negara-negara G20 juga menyetujui agar Bank Dunia dan IMF memberikan pinjaman dan/atau utang kepada negara yang terdampak corona virus," kata dia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/