Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Cara Mendapatkan Izin Keluar Masuk Jakarta di Masa PSBB

Cara Mendapatkan Izin Keluar Masuk Jakarta di Masa PSBB
Ilustrasi ruas jalan di Jakarta saat penerapan PSBB. (Dok. GoNews.co)
Jum'at, 15 Mei 2020 21:54 WIB
JAKARTA - Penduduk DKI Jakarta tidak boleh bepergian ke luar kawasan Jabodetabek, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Virus Corona, kecuali karena tugas dan pekerjaan di sektor-sektor yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB

"Di luar itu tidak bisa mengurus izin. Jadi, pengendalian yang dilakukan bukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan, dikerjakan secara sistem online," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merujuk situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Anies menjelaskan hal itu dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Dengan sistem online, kata Anies, "petugas di lapangan cukup cek dapat izin dari Pemprov DKI, bukan izin-izin lain. Hanya dari Pemprov yang diterima petugas di lapangan,".

Perjalanan dibagi menjadi dua model. Pertama, perjalanan berulangan (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Berikut syarat-syarat mendapatkan izin keluar-masuk Jakarta berdasarkan Domisili:

Domisili Jakarta:

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

- Surat Pernyataan Sehat.

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari. tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk. perjalanan sekali).

- Pas foto berwarna.

- Pindaian KTP.

Domisili Non-Jabodetabek:

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

- Surat Pernyataan Sehat.

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).

- Pas foto berwarna.

- Pindaian KTP.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/