Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
13 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  DPR RI

Berbagai Alasan Perpres Kenaikan BPJS Harus Dicabut

Berbagai Alasan Perpres Kenaikan BPJS Harus Dicabut
Tangkapan layar dokumen Perpres 64/2020. (Gambar: Ist.)
Jum'at, 15 Mei 2020 18:08 WIB
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan naik di tengah Pandemi Corona/Covid-19 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menilai Perpres tersebut harus dicabut berdasarkan 4 alasan.

Pertama, Perpres itu dinilai tidak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan oleh DPR. Padahal, kata Saleh dalam rilis yang diterima Jumat (15/5/2020), DPR telah menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan itu melalui rapat-rapat di Komisi IX DPR RI dan rapat-rapat gabungan Komisi IX DPR RI bersama Pimpinan DPR RI bersama Pemerintah.

"Kedua, pemerintah dapat dinilai tidak patuh pada putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Bisa jadi orang berpendapat bahwa dengan menerbitkan Perpres baru yang juga berisi tentang kenaikan iuran BPJS, pemerintah dianggap menentang putusan peradilan. Padahal, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada Presiden," jelas Saleh.

Ketiga, dikeluarkannya Perpres 65/2020 diyakini akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Pasalnya, kondisi ekonomi masayarakat sedang melemah lantaran pandemi Covid-19, dan masayarakat akan menilai adanya preseden buruk mengingat, Perpres sebelumnya terkait kenakan iuran BPJS Kesehatan juga telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Keempat, Saleh melanjutkan, kenaikan iuran yang diamanatkan dalam Perpres 64/2020 dinilai belum tentu menyelesaikan persoalan defisit BPJS Kesehatan. Apalagi, kenaikan iuran ini belum disertai dengan kalkulasi dan proyeksi kekuatan keuangan BPJS pasca kenaikan.

"Patut diduga, kenaikan iuran ini hanya menyelesaikan persoalan keuangan BPJS sesaat saja," kata dia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, Kesehatan, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/