Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
23 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
23 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
22 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
23 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  Politik

Bukan Keluarkan Perpres untuk Naikan Iuran BPJS, Harusnya Presiden Patuh Pada Putusan MA

Bukan Keluarkan Perpres untuk Naikan Iuran BPJS, Harusnya Presiden Patuh Pada Putusan MA
Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari. (istimewa)
Kamis, 14 Mei 2020 02:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, mengkritik keras Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS.

Pasalnya kata Dia, Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum.

"Apalagi, Perpres tersebut kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020. Sementara iuran untuk kelas III akan dinaikkan pada tahun 2021, ini pelanggaran hukum," ujarnya melalui siaran pers yang diterima redaksi GoNews.co, Rabu (13/5/2020).

Menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan menurutnya, tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Seharusnya Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dengan taat azas. Kalau seperti ini kan sama Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA," tegasnya.

Legislator asal Jawa Timur ini berpendapat saat ini Pemerintah justeru memberikan contoh tidak taat azas pada hukum. "Yang saya takutkan, ini nantinya akan diikuti oleh rakyat. Kalau hal ini terjadi, akan berbahaya bagi bangsa dan negara Indonesia," tegasnya lagi.

Karena itu, Ia meminta kepada Presiden untuk menganulir Perpres No. 64 Tahun 2020. "Selanjutnya saya meminta Presiden melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat mencontoh pimpinanya dalam melaksanakan hukum," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/