Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
1 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  DPR RI

Hergun: POJK Direduksi, OJK Lemah dan 'Sembrono'

Hergun: POJK Direduksi, OJK Lemah dan Sembrono
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Gambar: Ist./Twitter)
Rabu, 13 Mei 2020 23:41 WIB
JAKARTA - "Perlu diingat bahwa hasil pemeriksaan BPK terbaru juga menyebutkan, kinerja pengawasan, pengaturan, dan perlindungan, cenderung dipertanyakan mengingat permasalahan terkait di beberapa bank," kata Hergun.

Hergun, sapaan Heri Gunawan, Anggota Komisi XI DPR RI, mengatakan hal tersebut saat diwawancarai wartawan melaui pesan whatsapp, Rabu (13/5/2020).

Ia menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan dinilai semakin lemah pengawasan nya, padahal diantara tugas pokoknya OJK adalah mengawasi perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB).

Tak hanya lemah, OJK juga dinilai 'sembrono' oleh Heri. Pasalnya, "OJK setuju pada persoalan pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar (15 bank beraset terbesar) yang ditunjuk pemerintah sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19,".

"Padahal, kerahasiaan data perbankan sangat esensial. Mestinya OJK mengawasi semua aktivitas perbankan itu. Di sinilah, nilai Heri, OJK bertindak Sembrono," kata Heri.

Pangkal persoalan ini, menurut Heri adalah penunjukan ke-15 Bank besar tersebut berdasarkan PP No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020.

"Sebenarnya OJK sudah memberlakukan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran sudah mengatur mengenai strukturisasi kredit. Namun, nampaknya POJK ini turut direduksi oleh PP tersebut," kata Heri.

Untuk diketahui, dalam POJK yang direduksi itu, diatur kebijakan stimulus dengan berdasarkan kriteria. Misalnya, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s/d Rp10 miliar. Kemudian restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

"Kok, sekarang muncul PP No.23 itu? Lantas mengapa fungsi OJK direduksi menjadi hanya sekedar pemberi informasi? Apakah POJK sudah tidak dianggap lagi oleh industri?" tandas Heri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/