Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
16 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  DPR RI

15 Bank Sangga Likuiditas Perbankan selama Pandemi, Potensi Besar Moral Hazard Terbuka

15 Bank Sangga Likuiditas Perbankan selama Pandemi, Potensi Besar Moral Hazard Terbuka
Ilustrasi. (Gambar: Tangkapan layar video BI)
Rabu, 13 Mei 2020 16:20 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan, penunjukkan 15 Bank beraset terbesar sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19, berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan nilai saham dari bank jangkar yang keseluruhanya merupakan perusahaan go public.

Mengutip keterangan pers Heri Gunawan pada Rabu (13/5/2020), potensi moral hazard lantaran penunjukan itu menjadi sangat terbuka. Pasalnya, 99% pangsa pasar UMKM adalah bagian portfolio krusial bagi masing-masing bank.

"Apalagi mengingat portofolio ini adalah portifolio pembiayaan dengan kondisi bagus (koll 1 dan Koll 2), perlakuannya tentu berbeda dalam konteks business to business (bukan government to business)," kata dia.

OJK sebagai regulator industri keuangan dalam hal ini, kata Heri, semakin memperlihatkan ketidakmampuan institusi dalam melakukan fungsi pokoknya terkait pengawasan, baik perbankan maupun IKNB.

"Parahnya, kelemahan fungsi regulator ini malah diperkuat dengan setujunya OJK dalam pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar yang ditunjuk, dimana sejatinya kerahasiaan data bagi dan antar bank adalah hal yang sangat esensial," tandas Heri.

Politisi yang akrab disapa Hergun itu melanjutkan, apabila anggota KSSK memang berniat untuk lebih fokus dalam menjalankan tupoksinya sehingga penyelenggaraan dana likuiditas perbankan ini 'diserahkan' ke Bank Peserta/Bank Jangkar, "perlu diingat kembali bahwa hal tersebut akan menyalahi dari sisi hukum yang ada dan secara nyata menimbulkan moral hazard,".

"KSSK sebagai penyelenggara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan seharusnya bisa bertindak lebih jauh dalam mengemban tanggung jawab yang diamanahkan," tandas politisi Partai Gerindra ini.

Untuk diketahui, penunjukan kelima belas Bank besar tersebut dilakukan berdasarkan PP No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020. Padahal sedianya, tanggungjawab dan komitmen KSSK merupakan hal yang mutlak ada atas keseluruhan proses termasuk proses awal penilaian Bank Peserta dan Bank Pelaksana, pengelolaan dana likuiditas hingga proses akhir.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Politik, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/