Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
15 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Daging Babi Diolah Menyerupai Daging Sapi, Baru Terungkap Setelah 63 Ton Terjual

Daging Babi Diolah Menyerupai Daging Sapi, Baru Terungkap Setelah 63 Ton Terjual
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan memperlihatkan alat bukti kejahatan penjualan daging babi menyerupai daging sapi. (kompas.com)
Selasa, 12 Mei 2020 05:33 WIB
BANDUNG - Sebagian masyarakat Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tanpa menyadari telah mengonsumsi daging babi dalam setahun belakangan. Sebab, ada penjualan daging babi yang diolah menyerupai daging sapi.

Dikutip dari Kompas.com, aparat Polresta Bandung telah berhasil mengungkap penjualan daging babi yang diolah menyerupai daging sapi tersebut. Polisi juga berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan tersebut di wilayah Kabupaten Bandung, Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Keempat penjual daging babi yang ditangkap tersebut yakni T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, ada aktivitas penjualan daging babi.

Sambung Hendra, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati tersangka MP dan T,  yang merupakan pengepul daging babi.

''Namun dijual ke publik atau masyarakat sebagai daging sapi,'' kata Hendra dikutip dari TribunJabar.id.

Selain mengamankan dua pengepul tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pengecer, yakni AS dan AR.

''Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer, kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya,'' kata Hendra.

Pengepul, kata Hendra, bukan warga asli Banjaran, mereka hanya mengontrak.

''Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick up,'' kata Hendra, dikutip dari Antaranews.com.

Hendra mengatakan, MP dan T mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah, dengan harga Rp45.000.

Daging tersebut dijual oleh para pelaku di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya.

''Dia telah menjual daging babi sekitar satu tahun. MP dan T menjualnya Rp60.000 per kg dan ditingkat pengecer dijual Rp75.000- Rp90.000 per kg,'' katanya.

''Selama sekitar satu tahun, mereka telah menjual sekita 63 ton. Atau sekitar 600 kilogram per minggunya,'' sambung Hendra.

Dijelaskan Hendra, dalam melakukan aksinya para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi.

''Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini. Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi,'' jelas Hendra.

Pada saat dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.

''Sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Sebab perbedaan daging sapi dan babi, daging babi warnanya lebih pucat,'' katanya.

Hendra mengatakan, diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso di tiga kecamatan itu.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

''Ancaman pidana 5 tahun penjara,'' tegasnya.

Ditambahkan Hendra, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain.

''Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya,'' ujarnya.

Hendra berharap, warga masyarakat tidak usah khawatir, karena daging yang ada sudah disita.

''Namun ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran,'' katanya. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/