Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
21 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
15 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
16 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Nasional

THR PNS dan Pensiunan Cair Sebelum 15 Mei, Totalnya Rp29,3 Triliun

THR PNS dan Pensiunan Cair Sebelum 15 Mei, Totalnya Rp29,3 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (kemenkeu.go.id)
Senin, 11 Mei 2020 12:59 WIB
JAKARTA - Dana tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), TNI-Polri dan pensiunan yang totalnya Rp29,3 triliun, cair sebelum 15 Mei 2020.

Dikutip dari Tempo.co, kabar gembira bagi PNS, TNI-Polri dan pensiunan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri merincikan, total dana THR untuk ASN pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp6,7 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun, dan ASN di daerah sebesar Rp13,8 triliun.

Sri menuturkan, aturan hukum soal THR bagi ASN tahun 2020 sudah rampung. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal ini. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk regulasi turunannya pun sudah terbit.

''Sekarang kita lagi persiapan dengan satuan kerja,'' kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Sri menjelaskan, THR hanya dibagikan kepada pejabat eselon II, IV, dan seterusnya. Sedangkan pejabat negara, ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR. Ketentuan ini berlaku juga untuk pejabat TNI Polri. 

Kebijakan ini sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Pejabat di level atas tidak mendapat THR sebagai bentuk pembagian anggaran di tengah Covid-19. Kebijakan itu merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi. ***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/