Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
22 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  DPR RI

Awas Provokasi Kriminalitas Napi Asimilasi! Karena Ternyata...

Awas Provokasi Kriminalitas Napi Asimilasi! Karena Ternyata...
Ilustrasi. (Gambar: Ist. via akses.co)
Senin, 11 Mei 2020 18:06 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, meminta masyarakat tidak langsung menunjuk narapidana (Napi) asimilasi sebagai penyebab semua kejahatan yang terjadi di Indonesia saat ini.

Permintaan Herman, menyusul dibebaskannya 39.273 narapidana (Napi) dan anak oleh Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) melalui pemberian asimilasi dan integrasi, dalam upaya simultan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini, diketahui menjadi kontroversi. Terlebih, terjadi beberapa kasus kriminal yang 'dikaitkan' dengan narapidana (Napi) yang baru saja dibebaskan.

Permintaan Herman yang demikian, lantaran ternyata, kata Herman, "sudah ada bukti beberapa kejadian yang disebut dilakukan oleh narapidana asimilasi, namun ternyata tidak benar,".

Hal itu diungkap Herman dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual antara Komisi III DPR dengan Dirjen Pemasyarakatan yang baru, Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga, Senin (11/05/2020).

Herman tak menampik bahwa ada eks Napi tersebut yang kembali berbuat Kriminal. Komisi III DPR RI mencatat, "sebanyak 93 orang (0,23 persen) diantara mereka yang dikeluarkan itu ternyata kembali tertangkap melakukan tindak pidana,".

Kemanusiaan, keamanan dan stabilitas sosial masyarakat tetap menjadi yang utama, karenanya Herman juga meminta agar "kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat,".

"Petugas Balai Pemasyarakatan juga harus betul-betul melakukan pengawasan dengan ketat. Bila kekurangan personel untuk melakukan pengawasan ini, Bapas harus meminta bantuan dan bekerjasama dengan petugas lapas atau penegak hukum lainnya, begitu juga dengan jajaran forkopimda," kata Herman.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, DPR RI, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/