Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
10 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Orangtua Kaget Putrinya Berusia 12 Tahun Hamil 8 Bulan, Pelakunya Ternyata . . . .

Orangtua Kaget Putrinya Berusia 12 Tahun Hamil 8 Bulan, Pelakunya Ternyata . . . .
Pelaku pemerkosaan terhadap keponakannya yang masih bocah di Blitar ditangkap polisi. (detik.com)
Sabtu, 09 Mei 2020 12:06 WIB
BLITAR - Seorang bocah berumur 12 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengalami syok setelah hamil dan keguguran saat kandungannya berusia delapan bulan.

Dikutip dari detikcom, bocah tersebut hamil setelah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan pamannya.

Kebejatan sang paman baru terkuak ketika orangtua korban melihat perubahan tak lazim pada fisik putri kecilnya. Ternyata, bocah tersebut tengah hamil delapan bulan.

''Orangtuanya curiga dan memeriksakan ke bidan desa. Ternyata benar putri mereka hamil delapan bulan,'' kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Doni Kristian Baralangi saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (9/5/2020).

Pengakuan sang bocah membuat kedua orangtuanya terkejut. Terlebih karena dengan polosnya si anak bercerita, sang paman kerap menyetubuhinya ketika ia tertidur pulas. Begitu terbangun, sang paman selalu berjanji akan memberikan uang jajan.

Berdasarkan keterangan dari kedua orangtua korban, lanjut Doni, korban dulu sempat hidup serumah dengan pelaku. Karena kondisi perekonomian ibu bapaknya yang sulit, sehingga korban dititipkan ke pamannya. Bukannya menjaga, sang paman malah merusak keponakannya.

Mendengar cerita anaknya, orang tuanya langsung melapor ke polisi. MT (44) ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Warga Kecamatan Kademangan itu pun mengakui semua perbuatannya.

''Pelaku mengaku tiga kali menyetubuhi korban. Sejak September 2019 sampai ketahuan hamil itu,'' imbuhnya.

Karena korban masih di bawah umur, maka kasus ini ditangani PPA Polres Blitar. Pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

''Korban saat ini kondisinya syok karena mengalami keguguran,'' pungkasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/