Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  DPD RI

DPD RI Usul Diskresi ke Pemda untuk Mengelola Dana Penanganan Covid-19

DPD RI Usul Diskresi ke Pemda untuk Mengelola Dana Penanganan Covid-19
Sabtu, 09 Mei 2020 22:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) usulkan diskredo pada pemerintah daerah untuk mengelola anggaran penanganan Covid-19.

Demikian diungkapkan Ketua Komite IV DPD RI, Elviana dalam Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (8/5/2020) di Jakarta.

Dalam raker tersebut, DPD RI dan Sri Mulyani membahas mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020.

Menurut Senator asal Jambi ini, Raker tersebut bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan negara dan penanganan dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19.

Komite IV DPD RI mengusulkan adanya aturan agar Pemerintah Daerah diberikan diskresi untuk mengelola penggunaan APBD, termasuk APBDes untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 seperti halnya pemberian kewenangan kepada pejabat Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam hal pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Meski demikian, Komite IV DPD RI menggarisbawahi bahwa pelaksanaan diskresi harus berpedoman pada tata peraturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi fraud atau maladministrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Komite IV DPD RI juga menyoroti pelaksanaan penyaluran jaring pengaman sosial yang sampai saat ini masih menuai polemik di masyarakat, bahkan mendorong kepada Pemerintah agar jenis dana jaring pengaman sosial cukup satu jenis saja, termasuk Kementerian teknis yang bertanggungjawab mengelolanya hanya satu pintu.

Hal ini ditujukan untuk mempermudah pengawasan anggaran, penyaluran dan menghindari duplikasi penerima dana jaring pengaman sosial tersebut. Dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT), Komite IV DPD RI mendorong agar penyaluran BLT dilakukan secara transparan dan tepat sasaran sesuai dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komite DPD RI juga meminta kepada Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang dan melakukan penyempurnaan atas kebijakan anggaran kartu pra kerja, terutama yang terkait dengan anggaran pelatihan dalam program kartu pra kerja tersebut, agar anggaran pelatihan dapat dialihkan untuk pemberian bantuan tunai/pangan kepada masyarakat yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.

Terkait Kredit Ultra Mikro (UMi) Mekaar yang disalurkan oleh PT.Permodalan Nasional Mandiri (Persero) kepada para nasabah Ibu Rumah Tangga, Komite IV DPD RI meminta kepada Menteri Keuangan untuk memberikan penundaan pembayaran angsuran mingguan untuk bulan Mei-Juli 2020.

Raker tersebut dihadiri Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto (Kalimantan Barat), Cashyta A. Kathmandu, (Jawa Tengah), dan Novita Anakotta (Maluku). Mereka mengusulkan agar Kementerian Keuangan tidak melakukan pengurangan anggaran BPKP pada tahun 2020, yang dinilai justru akan dapat memberi ruang penyalahgunaan anggaran untuk penanganan dampak Covid-19 karena minimnya pengawasan.

"Kami mendorong peran pengawasan BPKP terhadap refocussing dana desa serta pembekalan khusus bagi para kepala desa yang baru dilantik agar penyaluran BLT melalui dana desa dapat tepat sasaran," tutur Elviana.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/