Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
23 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
22 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
22 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
8 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
6 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  MPR RI

Membingungkan Masyarakat, Bamsoet Desak Kemenhub Kaji Ulang Aturan Transportasi

Membingungkan Masyarakat, Bamsoet Desak Kemenhub Kaji Ulang Aturan Transportasi
Jum'at, 08 Mei 2020 18:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kebijakan pemerintah membuka kembali transportasi umum untuk keperluan tertentu di tengah masa darurat wabah Covid-19 dinilai membingungkan masyarakat.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan/Kemenhub meninjau ulang kebijakan tersebut. Kebijakan itu menurutnya, dapat bertentangan dengan regulasi pencegahan dan penanganan covid-19 yang masih diterapkan saat ini, sehingga berpotensi justru dapat memperpanjang masa pandemi corona.

"Saya mendorong Kemenhub agar dalam mengimplementasikan kebijakan berorientasi turut mengedepankan aspek kesehatan, tidak hanya untuk penyelamatan ekonomi saja. Kemenhub harus konsisten dalam memberlakukan sebuah kebijakan, terutama berfokus pada pengendalian pandemi Covid-19," ujar Bamsoet melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, Jumat (08/5/2020) di Jakarta.

Politisi Golkar ini, juga meminta pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk mengawasi agar pergerakan transportas tetap berada dalam pantauan dan sesuai dengan protokol covid-19, dan mudik tetap tidak dilakukan, sebagaimana disampaikan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memperbolehkan lagi layanan semua moda transportasi untuk beroperasi, meski larangan mudik tetap berlaku.

Rencananya, operasional itu mulai berlaku lagi mulai Kamis, 7 Mei 2020. Sebelumnya semua moda sempat dilarang membawa penumpang sejak 27-28 April 2020 berbarengan dengan larangan mudik.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan bahwa pihaknya merasa dilema dengan diperbolehkannya lagi angkutan umum beroperasi. Sebab, angkutan umum bisa menjadi sarana untuk penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Kami tidak ingin menjadi bagian dalam penyebaran Covid-19. Dan tentu kami juga tidak ingin teman kami yang di lapangan terpapar virus tersebut," kata Ateng

Selain itu, Ateng menambahkan, bahwa pihaknya juga masih ragu apakah dengan adanya kelonggaran aturan tersebut bisa mendapatkan penghasilan yang cukup. Pasalnya, penumpang yang akan naik nantinya harus memiliki syarat-syarat tertentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Saat ini, meski diperbolehkan kembali beroperasi tapi keadaannya tidak normal. Sebelum larangan mudik diberlakukan, penurunan omset mencapai 90% dan kami hanya menerima 10% saja. Dengan adanya pelonggaran aturan ini apakah bisa mendapatkan hasil 10% itu atau bahkan malah turun, saya juga belum tahu," terangnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/