Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
13 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
13 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
12 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Politik

Kasus ABK Indonesia Dilempar ke Laut, DPD: Tolong Hormati Hak TKI

Kasus ABK Indonesia Dilempar ke Laut, DPD: Tolong Hormati Hak TKI
Jum'at, 08 Mei 2020 20:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Beberapa hari terakhir publik Indonesia dihebohkan oleh video viral pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) yang terjadi di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok.

Video tersebut berasal dari ABK berkebangsaan Indonesia yang sedang berlabuh di Pelabuhan Busan, Korea Selatan, dan pertama kali ditayangkan oleh Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) pada tanggal 6 Mei 2020.

Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Wa Ode Rabia Al Adawia menyampaikan keprihatinan sekaligus kekhawatirannya mengenai nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bekerja di berbagai perusahaan asing.

"Perlindungan tenaga kerja merupakan isu penting dalam hubungan antar bangsa, jadi apabila terjadi penghilangan hak dasar pekerja kita, tentu negara harus melakukan penyelidikan atau perlindungan kepada mereka," kata Wa Ode Rabia Al Adawia, senator anggota DPD RI dari Sulawesi Tenggara.

Menurut Wa Ode Rabia Al Adawia, tenaga kerja merupakan komponen penting dalam hubungan dunia industri, namun demikian hak-hak pekerja harus dipenuhi karena mereka dilindungi berbagai konvensi ketenagakerjaan internasional.

"Berdasarkan informasi yang ada, awak kapal , mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti minum air laut ataupun kurangnya waktu istirahat, padahal pekerjaan mereka termasuk berisiko tinggi," lanjut Wa Ode Rabia Al Adawia, salah seorang anggota DPD RI termuda saat ini.

Wa Ode Rabia Al Adawia juga heran dengan pemakaman jenazah ABK ke laut karena alasan dapat menularkan penyakit.

"Sudah digaji rendah, minum air laut, masak jenazahnya dibuang pula ke laut dengan alasan penyakit menular," tegas Wa Ode Rabia Al Adawia, tidak dapat menahan kegeramannya atas perlakuan kapal asing tersebut kepada awak kapal Indonesia.

Salah satu kekhawatiran terbesar Wa Ode Rabia Al Adawiya adalah peristiwa di kapal penangkap ikan tersebut merupakan fenomena gunung es, jadi tidak hanya terjadi kepada awak Long Xin 605 dan Tian Yu yang kebetulan bisa meminta pertolongan di Busan, Korea Selatan tersebut.

"Posisi awak kapal lemah, apalagi kalau lokasi pekerjaannya di lautan. Aturan tinggal aturan, tergantung perusahaan atau kapten kapal mau menjalankannya atau tidak. Jadi rentan diperlakukan tidak manusiawi," tegas Wa Ode Rabia Al Adawiya.

Wa Ode Rabia Al Adawia berharap agar perlakuan terhadap tenaga kerja oleh perusahaan asing, baik di dalam dan di luar negeri dapat mengacu pada tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan ( sustainable development ) agar hak-hak pekerja terlindungi dan daerah juga mendapat manfaat ekonomi, sosial dan budaya dalam jangka panjang.

"Indonesia memiliki potensi bonus demografi yang besar, artinya kita perlu menyiapkan akses rakyat kita ke dunia kerja seluas-luasnya. Pada sisi lain, mereka harus terlindungi agar dapat terus produktif dalam jangka panjang dan membawa know-how industri ke ekonomi kita," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/