Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
17 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
17 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
17 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Gubernur: Daerah yang PSBB Harus Bertanggung Jawab Terhadap Kebutuhan Pangan Masyarakat

Gubernur: Daerah yang PSBB Harus Bertanggung Jawab Terhadap Kebutuhan Pangan Masyarakat
Gubernur Sumsel Herman Deru (kanan). (tribunnews.com)
Rabu, 06 Mei 2020 11:18 WIB
PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengingatkan, daerah yang mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan kebutuhan pangan masyarakatnya.

Dikutip dari Sindonews.com, Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku telah menandatangani usulan penerapan PSBB oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palembang dan Pemko Prabumulih untuk diajukan kepada Kementerian Kesehatan RI.

''Pengajuan PSBB Palembang dan Prabumulih sudah saya tanda tangani. Jadi saat ini tinggal menunggu proses lebih lanjut,'' ujar Herman Deru saat diwawancarai Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (6/5/2020).

Sambil menunggu jawaban dari Kemenkes, kata Deru, maka Pemko Palembang dan Prabumulih harus mempersiapkan diri terhadap kewajiban daerah yang melaksanakan PSBB.

''Konsekuensinya apa, tanggung jawab terhadap masyarakat apa, bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketahanan pangan juga. Ini harus diantisipasi sebelum persetujuan itu keluar,'' tegas Deru.

Meski kedua kota tersebut telah mengajukan PSBB, Deru menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan bahwa Palembang dan Prabumulih disetujui untuk memberlakukan PSBB. Sebab, kewenangannya ada di Gugus Tugas Pusat dan Kementerian Kesehatan.

''Jika nanti disetujui, maka akan turun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pergubnya akan kita atur sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap tahapan medis, hukum dan ketahanan pangan wilayah setempat,'' ungkapnya.

''Kita mengajukan ini karena memang prosesnya dari kabupaten/kota ke gubernur baru ke Kemenkes. Jadi kita tunggu saja keputusan dari Kemenkes,'' sambungnya.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Kesehatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/