Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
8 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
8 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
7 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Gara-gara Larangan Mudik, Karyawan Perusahaan Otobus Dirumahkan

Gara-gara Larangan Mudik, Karyawan Perusahaan Otobus Dirumahkan
Senin, 04 Mei 2020 18:27 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik hingga 30 Mei 2020 mendatang guna menekan penyebaran virus Corona Covid-19. Larangan itu berimbas kepada sektor perusahaan otobus.

Perusahan terpaksa merumahkan para karyawannya karena sudah tidak ada lagi pemasukan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Muda Otobus Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, Senin (4/5/2020).

Kurnia mengatakan sejumlah karyawan seperti staf yang bekerja di Perusahaan Otobus (PO) mulai dirumahkan. Namun ia menegaskan, para karyawan tidak ada yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Untuk karyawan staf official ini mulai ada beberapa yang kami rumahkan, bukan di PHK ya. Dirumhakan karena tidak ada pekerjaan juga karena manajemen posisinya relatif off," kata pria yang akrab disapa Sani kepada Suara.com.

Menurut Sani kebijakan para PO beragam, ada yang diberikan gaji dan ada pula yang hanya diberikan sembako. "Jadi kita rumahkan tapi bukan kami PHK, artinya yang dirumahkan itu ada macem-macem kebijakan ada yang digaji 30 persen, 20 persen ada yang cuma di backup dengan sembako tadi tapi kita tidak gaji perbulan kemarin," ungkapnya.

Lebih lanjut, adanya pandemi virus Corona kata Sani, bukan hanya berdampak pada karyawan dan supir bus, tapi juga para pengusaha otobus harus gigit jari.

"Jadi kalau melihat situasi ini kami mencoba untuk mempertahankan semuanya dengan kemampuan yang kami punya," tutupnya.

Untuk diketahui, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, larangan mudik bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang bagi angkutan darat. Lalu untuk angkutan kereta api hingga 15 Juni 2020. Kemudian hingga 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Suara.com
Kategori:Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/