Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
17 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  DPR RI

Sensitivitas MayDay di Tengah Pandemi, DPR Ingatkan ada Permenkumham Larangan TKA Masuk Indonesia

Sensitivitas MayDay di Tengah Pandemi, DPR Ingatkan ada Permenkumham Larangan TKA Masuk Indonesia
Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi. (Foto: Dok. Ist.)
Jum'at, 01 Mei 2020 13:03 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi menegaskan, pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat sendiri, terlebih di masa pandemi Corona/Covid-19.

Desakan Politisi PKS ini, menyusul munculnya riuh rencana kedatangan 500 TKA asal China yang akan bekerja di perusahaan PT VDNI, Kabupaten Konawe.

"Saya minta Kemenkumham menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia," kata Aboebakar kepada wartawan, Jumat (1/5/2020), tepat di peringatan MayDay 2020.

Penting bagi pemerintah, menurut Aboebakar, untuk lebih peka terhadap kondisi pekerja lokal yang banyak mengalami PHK di masa pandemi saat ini.

"Jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China. Bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia?" kata Aboebakar.

Aturan tersebut, Aboebakar melanjutkan, berlaku sejak 2 April 2020 dan seharusnya masih efektif berlaku sampai sekarang.

"Tentu Dirjen Imigrasi harus konsisten melakukan pemberlakukan peraturan tersebut," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Politik, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/