Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
23 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
2
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
3
Sutradara Jelaskan Film 'Deadpool & Wolverine' Tak Hanya untuk Penggemar Berat
Umum
22 jam yang lalu
Sutradara Jelaskan Film Deadpool & Wolverine Tak Hanya untuk Penggemar Berat
4
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan
5
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
Umum
22 jam yang lalu
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
6
Rihanna Siap Tampil Sederhana di Karpet Merah Met Gala 2024
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Siap Tampil Sederhana di Karpet Merah Met Gala 2024
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Selain Ancaman PHK, DPR Minta Pemerintah Desak Perusahaan Cairkan THR Buruh

Selain Ancaman PHK, DPR Minta Pemerintah Desak Perusahaan Cairkan THR Buruh
Jum'at, 01 Mei 2020 18:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Momentum peringatan Hari Buruh Nasional para buruh di Indonesia, ingin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dihentikan di tengah pandemi Covid-19. Untuk Itu, Pemerintah diharpakan melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK.

Demikian diungkapkan Anggota Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay kepada GoNews.co, Jumat (01/5/2020) saat dihubungi di Jakarta.

"Sejak virus corona merebak di Indonesia, kita sudah mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi dampak yang ditimbulkan. Termasuk akan terjadinya PHK oleh berbagai perusahaan. Dalam konteks itu, pertemuan trilateral mestinya jauh hari sudah dilaksanakan. Saya berharap, sudah ada kesepahaman apa saja yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak," ujarnya.

Menurutnya, perusahaan yang tetap melakukan PHK, agar diaudit oleh akuntan publik. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah perusahaan benar-benar merugi atau menjadikan alasan pandemi untuk melakukan PHK buruh. Menurut dia, buruh masih tetap bekerja hingga saat ini.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mencarikan solusi agar perusahaan-perusahaan tetap mampu membayarkan THR bagi para pekerjanya. Di tengah situasi sulit, menurut Anggota Komisi IX DPR RI ini, para pekerja sudah semestinya mendapatkan THR sebagaimana biasanya. Kalaupun ada pengurangan, itu harus dibicarakan dan mendapat persetujuan dari para pekerja terlebih dahulu.

"Memang situasinya agak sulit. Ada banyak perusahaan yang menghadapi kesulitan. Faktanya, mereka berharap ada keringanan dalam membayar hak-hak para pekerjanya. Pada titik inilah, pemerintah diharapkan dapat berperan untuk melakukan mediasi," tandasnya.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga didorong untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Ini diperlukan untuk menampung para pekerja yang terpaksa di-PHK dari perusahaannya. Sampai hari ini saja, sudah lebih 1,5 juta orang yang di-PHK. Belum lagi para pekerja informal dan bukan penerima upah. Semua rata-rata merasakan kesulitan di tengah situasi saat ini.

"Biasanya, pemerintah memperbanyak program padat karya. Dengan program itu, diharapkan banyak masyarakat yang ditampung untuk bekerja. Tetapi, program padat karya adalah program sementara. Karena itu, pemerintah harus memikirkan adanya investasi besar yang bisa menampung tenaga kerja dalam waktu lama”.

Secara umum, hubungan pengusaha dan para pekerja itu sangat dekat. Keduanya memiliki hubungan dan keterikatan yang resiprokal. Saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Karena itu, keduanya diharapkan selalu dapat menjalin hubungan harmonis. Perselisihan pendapat harus diselesaikan secara baik. Serikat-serikat pekerja diharapkan dapat menyuarakan aspirasi anggotanya kepada para pengusaha.

"Pengusaha harus paham apa kebutuhan pekerja. Begitu juga, pekerja harus memahami apa yang diinginkan oleh pengusaha. Termasuk keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki pengusaha. Jika ada tuntutan, diharapkan tidak melebihi keterbatasan-keterbatasan yang ada pada pengusaha," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/