Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
18 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
19 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Kebutuhan Dasar Masyarakat Tak Terpenuhi, DPC Permahi Pertanyakan Perpanjangan PSBB

Kebutuhan Dasar Masyarakat Tak Terpenuhi, DPC Permahi Pertanyakan Perpanjangan PSBB
Jum'at, 01 Mei 2020 21:45 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum (PERMAHI) Kota Pekanbaru, Frengky Simanungkalit mempertanyakan kebijakan Walkota Firdaus MT yang memperpanjang masa PSBB.

/p>

Pasalnya menurut Dia, kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak penerapan PSBB sebagai langkah pemutus mata rantai Covid-19.

"Pemerintah kota pekanbaru wajib memenuhi hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakatnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karenahal tersebut telah dituangkan dalam peraturan daerah dengan terbitnya Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19," ujarnya melalui siaran pers yang diterima redaksi GoRiau.com, Jumat (1/5/2020) malam.

Masa PSBB di Pekanbaru ini sudah dimulai pada tanggal 17 April 2020 hingga akhir April 2020. Yang kemudian diperpanjang lagi terhitung seja tanggal 1 Mei 2020 untuk 14 hari ke depan.

"Dalam pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru, Pemko tidak sepenuhya memenuhi hak dan kewajiban memberikan bantuan dasar kebutuhan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan pelayanan kesehatan dasar seperti masker, Senitizer dan kebutuhan lainnya," tandasnya.

Padahal kata Dia, di Pasal 20 Perwako No 14 tahun 2020 tertulis jelas, pemerintah harus memenuhi hak dan kewajibannya dalam memberikan bantuan kesehatan.

Selain itu, pemerintah kota Pekanbaru juga tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan dasar pendudukanya dengan kurang efektif nya dalam pembagian bantuan sembako kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Pemberian bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 tidak sesuai harapan, apalagi ada sebagian masyarakat yang menolak bantuan tersebut lantaran pemerintah dinilai tidak adil dalam mendistribusikan bantuan. Ketidak sesuain data penerima bantuan sembako yang diajukan ke Pemkot, membuat sebagian Ketua RT dan RW di Pekabaru mengembalikan sembako itu," tegasnya.

Pelaksanaan PSBB itu kata Dia, akan berjalan efektif dan tepat, apabila pemerintah juga fokus dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup rakyatnya. "Kalau rakyat disuruh berdiam di Rumah, artinya Pemko harus sudah siap menanggung hidup rakyatnya. Jika tidak, ya jangan harap PSBB bisa berjalan. Masyarakat bukan tidak patuh, tapi mereka juga butuh makan," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/