Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
17 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

PSK Tewas dan Barangnya Raib, Pengamen Diamankan

PSK Tewas dan Barangnya Raib, Pengamen Diamankan
Ilustrasi: Ist./tribunnews
Selasa, 28 April 2020 18:29 WIB
JAKARTA - Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial D (30) meregang nyawa di tangan pelanggannya sendiri, dengan luka bacok di leher. Barang-barang berharga miliknya pun raib.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, hal itu terjadi pada tanggal 15 April 2020 di Cisalak, Depok.

"Sampai dengan sekitar seminggu lebih, (petugas-red) berhasil mengamankan dua orang pelaku," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Pelaku yang diketahui berinisial IR alias B (18) dan RH alias T (22), menjalankan aksinya dengan modus memanggil korban untuk melayani hasrat seksualnya di kosan milik IR. IR diketahui berprofesi sebagai pengamen.

"IR berhasil dibantu temannya RH kalau nanti akan boking wanita dan mau diajak ke kosannya. Ditengah jalan ketemu RH dan dia eksekusi di situ," jelas Yusri.

Barang korban, berupa kalung, HP (seluler, Red), cincin dan dompet korban, raib digasak pelaku.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana penjara minimal 9 tahun, dan maksimal pidana mati. ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/